Jakarta, Pernusanews.com — Institut Media dan Ruang Publik Indonesia (IMPRESI) mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan upaya makar di balik kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. IMPRESI menilai perkara ini menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Direktur Komunikasi IMPRESI, Yusuf Mars, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menduga penyadapan terhadap kepala negara mengarah pada makar harus ditindaklanjuti dengan penyidikan menyeluruh.
“Ini bukan perkara sepele. Menteri Sekretaris Negara sudah menyampaikan dugaan adanya makar. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh pihak yang terlibat. Jangan berhenti pada pelaku penyadapan. Cari siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan apa tujuan politik di baliknya,” tegas Yusuf Mars di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusuf, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak bisa dipisahkan dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden memegang mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan strategis yang menyangkut kepentingan bangsa.
Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat membuka akses terhadap informasi rahasia negara dan berpotensi digunakan untuk mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kalau informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk menekan, mengendalikan, atau melumpuhkan pemerintahan, itu ancaman terhadap negara. Kita tidak boleh membiarkan siapa pun bermain-main dengan keselamatan Presiden dan keamanan Republik Indonesia,” ujarnya.
IMPRESI menilai dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan oleh pihak yang memiliki akses terhadap instrumen keamanan negara harus menjadi perhatian serius. Kewenangan yang diberikan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun agenda politik di luar hukum.
“Yang harus dibongkar bukan hanya praktik penyadapannya, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan informasi tersebut. Kalau ada pihak yang merancang upaya untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” katanya.
IMPRESI meminta penyidik menelusuri seluruh hasil penyadapan, pihak yang menerima informasi, kemungkinan penghapusan barang bukti elektronik, serta hubungan antara kegiatan penyadapan dan dugaan rencana makar.
Yusuf mengingatkan bahwa dugaan makar tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Penyidik harus membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
“Jangan jadikan dugaan makar sekadar polemik. Kalau memang ada bukti, segera ungkap dan proses pelakunya. Kalau ada aktor intelektual, bongkar. Kalau ada pihak yang melindungi, tindak sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
IMPRESI juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan komunikasi Presiden dan pengawasan penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan aparat negara.
Menurut Yusuf, kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat menggunakan fasilitas keamanan negara tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Presiden dipilih rakyat melalui mekanisme konstitusi. Tidak boleh ada kekuatan apa pun yang berusaha melumpuhkan pemerintahan melalui cara-cara melawan hukum. Ini bukan soal membela Prabowo sebagai pribadi, tetapi menjaga institusi kepresidenan dan kedaulatan negara,” ujarnya.
IMPRESI menegaskan dukungannya terhadap pengusutan perkara secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kalau benar ada upaya makar di balik penyadapan Presiden, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan ada kompromi, jangan ada perlindungan terhadap siapa pun. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih kuat daripada jaringan kekuasaan mana pun,” tandasnya.(RN)








