Wanita Lansia Menjadi Korban Penganiayaan di dalam gereja
Peristiwa sangat memilukan, suatu tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 tentang Tindak Pidana Penganiayaan telah terjadi di dalam Gereja GKI Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 29 Maret 2026, dimana peristiwa tersebut terjadi saat seorang wanita Lansia (78 th) bernama Ibu Aries Krisnandari, usai mengikuti ibadah di Gereja Kristen Indonesia (GKI) jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat mendapat perlakuan kasar atau penganiayaan oleh seorang laki-laki bernama LW T (pelaku) yang mengakibatkan kepala korban bocor, cedera tulang pinggulnya yang sebelumnya menggunakan pen berdasarkan hasil visum pihak Rumah Sakit Husada JakPus yang sampai saat ini masih dirawat intensif.
Putri Korban penganiayaan, Quinny Puspitasari (QP) berusia 35 tahun usai melaporkan pelaku penganiayaan orang tuanya, kepada para wartawan mengatakan, bahwa keluarganya kaget ketika mendapat laporan dari pihak Gereja GKI Samanhudi bahwa orang tuanya dirawat di rumah sakit, karena pihak keluarga mengetahui sebelumnya bahwa kedua orang tua mereka sedang beribadah ke Gereja sedangkan ibunya adalah seorang lansia pensiunan kebidanan yang berangkat dari Rumah untuk ibadah ke Gereja seperti biasanya.
Dengan informasi dari sesama Jemaat GKI Samanhudi, maupun pengurus Gereja, juga ayahnya bahwa ibu Aries Krisnandari mengalami tindakan kekerasan dari seorang jemaat berinisial LWT. Selanjutnya atas nama keluarga, QP membuat laporan ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, agar pelaku tindak kekerasan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta dihukum seberat-beratnya. Orang tua kami sudah berusia 78 tahun kenapa diperlukan seperti itu, ungkapnya geram tidak terima atas perlakuan keji yang tidak bertanggung jawab.
Saat disinggung akan timbulnya peristiwa penganiayaan dalam pelaporan tersebut, QP menjelaskan, bahwa peristiwa berawal dari penawaran Asuransi dari salah satu perusahaan Asuransi yang saat ini sudah lama pailit oleh istri pelaku penganiayaan kepada ibunya, yang jumlahnya mencapai 1,3 milyar, dan sudah lama tidak ada kejelasan tentang produk asuransi tersebut hingga hubungan kekeluargaan dengan adik ibu (Tante) terputus karena tidak ada kepastian tentang uang asuransi tersebut, untuk itulah saat bertemu di gereja, ibu Aries Krisnandari meminta kejelasan kepada istri pelaku namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak enak, dimana pelaku tidak memberikan kejelasan namun justru mendorong dengan keras dua kali, hingga Ibunya terbentur tembok dan kepalanya berlumuran darah hingga ke badan, kepalanya robek. Dimana peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di dalam gereja, sehingga peristiwa bisa dilihat akan kejadian tindak pidana kekerasan tersebut di CCTV.
Dengan laporan polisi serta bukti CCTV juga pakaian yang masih ada bekas darah serta tindakan Visum dokter yang juga semua sudah ada di penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tersebut, kami atas nama Keluarga Korban Penganiayaan, meminta agar pelaku penganiayaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya, ungkap QP.
Red. Nurul








