Kejagung Telaah Pelanggaran PT RAA Yang Dilaporkan Warga Benteng Ke Kejagung

Nurul KRedaksi - Minggu | 01 Maret 2026 | WIB
Kejagung Telaah Pelanggaran PT RAA Yang Dilaporkan Warga Benteng Ke Kejagung
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

Kejagung Telaah Pelanggaran PT RAA Yang Dilaporkan Warga Benteng Ke Kejagung

Berdasarkan pantauan berita hingga akhir Februari 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang melakukan telaah dan penyidikan intensif terhadap laporan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi berskala besar dan pengelolaan lahan oleh Perusahaan yang diduga ilegal yang telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat desa peyangga dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT RAA, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu.

Menurut salah satu pejabat Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yang telah memberitahukan bahwa laporan dan kasus yang sudah masuk, kini sedang dalam proses telaah atau penyidikan oleh Kejagung, terkait kasus dugaan perusahaan ilegal yang diperkirakan merugikan negara ratusan milyar, dalam tata Kelola Kebun dan Industri Sawit, Penyidikan lanjutan sedang dilakukan terkait tata kelola kebun dan industri sawit yang sudah berjalan selama 17 tahun secara ilegal tersebut, tanpa hak guna usaha.

Laporan atau pengaduan masyarakat pasti akan di tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku, dan tidak lama lagi tim Kejagung akan segera turun kelapangan untuk memastikan dugaan perusahaan yang tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur Bengkulu, dimana proses telaah di Kejaksaan Agung meliputi penelitian berkas perkara dari penyidik untuk menentukan kelengkapan materiil dan formil, telaah juga mencakup analisis laporan dugaan tindak pidana. Proses telaah ini berfokus pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. (Red)