PT RAA Dilaporkan Warga Benteng Ke Kejagung, Tim Segera Turun
Masyarakat kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu khuausnya perwakilan desa peyangga dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), guna melaporkan secara resmi dugaan perusaahan ilegal pada hari Senin (23/2/2026)
Irwan Toni dan Syaib Rasyim selaku perwakilan masyarakat usai keluar dari gedung Kejagung menegaskan, menolak perusahaan perkebunan ilegal di kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu.
“Hari ini kami melaporkan secara resmi PT Riau Agrindo Agung RAA yang diduga telah beroperasi selama 17 tahun di lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara tampa Hak Guna Usaha (HGU) serta IUP B dari Gubernur. Maka dari data yang telah diserahkan itu, diharapkan pihak Kejagung dapat menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irwan Toni dan Syaib Rasyim.
Sementara Erickson, staf Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang menerima laporan masyarakat kabupaten Bengkulu Tengah, mengatakan setiap laporan masyarakat akan segera di tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan masyarakat kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu, terkait dugaan permasalahan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) dilintas dua wilayah tersebut telah kami terima. Untuk menindaklanjuti kebenaran laporan ini, tim kami akan segera turun kelapangan untuk memastikan dugaan perusahaan yang tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur Bengkulu untuk ditindak sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku,” tegas Erickson. (Bid In)








