Prof Raihan Apresiasi Permendiktisaintek no 52 Tentang Batas Usia Guru Besar
Disela Sidang Doktor Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Rektor UID Prof Raihan menanggapi tentang Permendiktisaintek no 52 tahun 2025 pengganti Permen no.44 tahun 2024, khususnya tentang profesi karir dosen, Prof Raihan yang juga Ketua APTISI Wilayah III Jakarta, mengaku bersyukur bahwa para Guru Besar (Professor) masih diberi kesempatan untuk memberikan perkuliahan atau Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, Jadi kalau lihat permen 44 itu hanya ada batas 70 tahun, namun sekarang dengan Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 masa tugas professor emeritus pada usia 75 tahun, tentunya dengan catatan-catatan yang mungkin bisa disetujui oleh Senat masing-masing perguruan tinggi swasta.
Sebetulnya kita mengharapkan bukan 75 tahun, tapi mungkin ada semacam terobosan dari Kementerian bukti saintech melihat adanya ketimpangan-ketimpangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia, dengan banyaknya perguruan tinggi swasta khususnya banyaknya mahasiswa yang selalu berkembang dan kita lihat ada perbandingan rasio antara guru besar dan mahasiswa itu secara nasional masih kurang jauh diharapkan. Jakarta sendiri baru ada 600 Guru besar sedangkan perguruan tinggi di Jakarta saat ini ada 242 perguruan tinggi, dan itu kalau kita bandingkan dengan itu baru satu banding tiga, itu pun ada pada perguruan tinggi perguruan tinggi swasta yang besar, jadi kalau pemerintah masih memberikan kesempatan maka ini ada ruang yang besar untuk para masih memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan tentunya sesuai dengan bidang-bidang ilmunya, pengembangan ilmunya.
Dan ini sangat diharapkan sekali bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia khususnya pendidikan tinggi Swasta, kalau kita lihat jumlah guru besar seluruhnya itu masih tertumpuk pada perguruan tinggi negeri, sedangkan perguruan tinggi swasta maupun negeri itu didorong untuk membuka program-program studi strata 2 dan strata 3 yang mensyaratkan hasilnya sebagian adanya guru besar, Nah kalau misalnya ini tidak diberi ruang, mungkin banyak program-program studi S3 yang bisa tutup, yang tidak bisa operasi lagi.
Jadi saya selaku salah satu guru besar memberikan saran kepada pemerintah mungkin masih perlu pertimbangan-pertimbangan batas usia bagi seorang guru besar walaupun dari Permendiktisaintek 52 tahun 2025 yang baru dikeluarkan tanggal 24 Desember 2025 kemarin itu sudah memberikan kegembiraan bahwa guru besar masih bisa memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, jadi saya rasa harus ada semacam database, Bagaimana perkembangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia, Kemudian dilihat peta pengembangan ilmunya, kemudian bagaimana mendorong supaya pendidikan tinggi untuk program S3 itu berlanjut dengan memberi ruang persyaratan-persyaratan yang lebih alternatif, tegas Prof Raihan. (red).








