Optimalisasi Pemutihan Pajak, Samsat Kabupaten Bekasi Sosialisasi di Kawasan Industri
CIKARANG UTARA - Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi di dua kawasan industri yaitu Kawasan EJIP dan Kawasan M2100.
Sasaran kegiatan ini bertujuan pada pelaku usaha baik maupun karyawan mendapatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memberikan solusi bila mana ada kesulitan.
"Sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak, kami terus gencarkan sosialisasi di kawasan industri untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, serta memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, untuk menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). mari di manfaatkan dengan sebaik-baiknya, nah hari ini kita turun di setiap kawasan agar mereka bisa mengetahui dan memanfaatkannya," katanya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mana pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
"Kemudian bebas balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meringankan beban keterlambatan pembayaran," terangnya.
Lebih lanjut kata dia, sebagai target pencapaian tersebut, diharapkan sosialisasi bisa tersampaikan. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka pencapaian KTMDU.







