SNKB DESAK PRESIDEN PRABOWO SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR
*Jakarta* - Dewan Pimpinan Pusat Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu "SNKB" dengan tegas *MENDESAK* Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang-Undang.
Ketua Umum DPP SNKB, Ustadz. Bram menyatakan bahwa pengesahan RUU ini adalah harga mati untuk menyelamatkan negara dari kebocoran dan penjarahan uang rakyat.
"Cukup sudah. Koruptor enak-enakan di penjara 5 tahun, aset miliaran tetap aman untuk anak cucu. Ini hukum yang zolim. Hukum harus tajam ke atas juga" tegas Ustadz. Bram di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2026.
Alasan Mendesak SNKB:
1. Keadilan: Koruptor harus miskin. Bukan hanya dipenjara. Rampas semua aset hasil korupsi sampai ke anak cucu.
2.Efek Jera: Tanpa perampasan aset, korupsi tidak akan pernah berhenti.
3.Untuk Rakyat: Uang hasil rampasan langsung kembalikan untuk subsidi beras, sekolah gratis,
SNKB menilai, Presiden Prabowo punya keberanian politik untuk memutus mata rantai korupsi. Jika RUU ini ditunda lagi, maka itu sama saja membiarkan maling terus menjarah.
"Bapak Presiden, kami KAWAL. Rakyat bersama Bapak. Sah kan sekarang!" tutup Ustadz. Bram.
Jakarta, 23 Agustus 2026
*DEWAN PIMPINAN PUSAT SNKB*
*USTADZ. BRAM*
*Ketua Umum*










