RW 06 Kelurahan Cipinang, Pulogadung Menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Nurul KRedaksi - Minggu | 25 Mei 2025 | WIB
RW 06 Kelurahan Cipinang, Pulogadung Menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

RW 06 Kelurahan Cipinang, Pulogadung Menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Menindaklanjuti Keputusan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Mei 2025, Pengurus RW.06 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung menggelar Sosialisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Ruang Kantor RW 06. Dengan menghadirkan Pengurus Koperasi Wilayah DKI Jakarta.

Ketua RW.06 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Kombespol P Drs H Samsuri, MM menegaskan bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan RW.06 terhadap Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah dibentuk di Kelurahan Cipinang, Pulogadung. Agar seluruh Pengurus RW dan RT 01 sd RT.013 betul-betul memahami tentang kepengurusan, keanggotaan serta program KKMP Cipinang.

Persyaratan untuk menjadi anggota KKMP Cipinang sangat mudah namun manfaatnya sangat besar bagi anggota Koperasi, dan keanggotaannya akan kita maksimalkan bagi seluruh warga kelurahan Cipinang, ungkap H Syamsuri.

Untuk iuran pokok KKMP Cipinang ditentukan 100 ribu rupiah, sementara untuk iuran bulanan sebesar 10 ribu rupiah, sehingga tidak memberatkan anggota, saat ini pengurus RW maupun pengurus RT kita wajibkan menjadi anggota, dan diharapkan kedepan anggota juga bisa menjadi pemasok kebutuhan koperasi, tambahnya.

Pengurus Dekopinwil DKI Jakarta Muhamad Soleh dalam paparannya menjelaskan bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan program Pemerintah yang dipelopori Presiden Prabowo Subianto dalam program Nawacita, dan para pengurusnya akan di kukuhkan serentak pada Hari Koperasi 12 Juli 2025.

Landasan Hukum Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih adalah UUD 1945 Pasal 33, dimana Perekonomian disusun atas usaha bersama dengan dasar kekeluargaan.

Dan asasnya adalah Gorong-gorong, Sukarela dan amanah. Dan koperasi sangat demokratis, karena satu orang satu suara, dan keberadaan koperasi sangat kuat, jika dibandingkan dengan unit usaha lain.

Beberapa bidang bisa dilakukan oleh KKMP, mulai dari Simpan pinjam, jual beli Sembako, apotik Kelurahan, pelayanan kesehatan serta unit usaha lain yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara untuk Sumber Dana bisa menggunakan
Dana desa/kelurahan, APBN, APBD, dan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun CSR dari perusahaan, sehingga KKMP akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga masyarakat serta
Membantu pelaku usaha kecil, paparnya. (Red)