x

PERNUSA NEWS

NASIONAL

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:39:26

Dr Ira Silviana Suseno : Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariah

Reporter: Nurul K | Dibaca: 124 | PernusaNews.com
Foto : Istimewa [PernusaNews/Redaksi]
Dr Ira Silviana Suseno : Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariah

Auditor Ahli Madya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Ira Silviana Suseno, ST,SE,M.Ak.CA.CRMP,CFRA,CFRMP,CGRP akhirnya berhasil mempertahankan desertasinya didepan dewan penguji Gelar Doktor Pendidikan Agama Islam pada program Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025. Bahkan dari hasil ujian yang diselenggarakan secara terbuka tersebut, Ira Silviana Suseno di nyatakan lulus oleh Ketua Panitia Ujian Doktor, yang juga Rektor Universitas Islam Jakarta, Prof. Dr.Ir Raihan,M.Si dengan nilai Memuaskan atau “Amat Baik”.

Salahsatu karya penelitian Ira Silviana Suseno adalah “Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariah”, bagaimana menanamkan nilai-nilai religiusitas, independensi, profesionalisme, ketahanan keluarga dan remunerasi terhadap perilaku koruptif dengan pendekatan maqashid Syariah.

Menurut Dr Ira Silviana Suseno, bahwa Korupsi dengan Perilaku Koruptif itu definisinya berbeda, dimana perilaku koruptif itu terkait dengan perilaku atau perbuatan yang mengandung kecurangan, ketidakjujuran, pelanggaran terhadap peraturan yang ada, dan hal-hal yang memang menyimpang daripada perbuatan norma hukum ataupun norma di masyarakat. dan perilaku koruptif ini bisa menjadi cikal bakal daripada korupsi.

Sementara “Korupsi” menurut Undang-undang Tipikor, itu merupakan tindak pidana penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar norma hukum serta norma moral. Seperti penggelapan uang negara,penerimaan uang suap, atau pemerasan.

Jadi perilaku koruptif merupakan cikal bakal daripada korupsi. jadi itu memang hampir sama tapi sebenarnya berbeda secara maknanya. jadi semua orang bisa melakukan perilaku koruptif.

Mencegah perilaku koruptif itu bukan sesuatu seperti membalikan telapak tangan dengan mudah, karena perlu pembiasaan, perlu suatu pembangunan karakter, maka pendekatan Maqashid Syariah itu pendekatan secara Islam, dimana Alquran mengajarkan nilai-nilai kebaikan, ketaatan beribadah serta bekerja dengan baik, dan memang Islam adalah Agama Universal, sehingga bisa dilakukan oleh praktek, menerapkan nilai-nilai pencegahan, dari sisi syariahnya maka agar ada nilai-nilai baik yang diambil, daripada perilaku korupsi, seperti nilai religiusitas dalam proses Syariah, tujuannya itu adalah melindungi agama, dan penerapan nilai-nilai agama itu ada yang bersifat Iman Islam dan Ihsan, itu semata-mata Allah akan melihat kita, sehingga kita mengerem untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang.

Dalam menanamkan nilai-nilai religiusitas harus dimaksimalkan dalam Pendidikan Agama Islam di sekolah maupun di rumah, dimana pencegahan perilaku koruptif juga harus dilakukan dilingkungan keluarga, bagaimana meningkatkan keimanan, ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT, tegasnya.

Sementara Rektor Universitas Islam Jakarta, Prof. Dr.Ir Raihan,M.Si mengapresiasi karya penelitian Dr Ira Silviana Suseno dalam kontribusi pencegahan perilaku Koruptif dengan pendekatan Maqashid Syariah, melakui pendidikan Agama Islam, nilai-nilai ini bisa di sosialisasikan dalam upaya pencegahan perilaku koruptif. Baik di sekolah, di instansi, di b masyarakat maupun dimana saja.

Untuk itu kita berharap karya penelitian Dr Ira Silviana Suseno nantinya bisa terus di sosialisasikan untuk mengingatkan serta memberikan makna tersendiri bahwa nilai-nilai Aklak, Moral serta Etika harus dikedepankan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pencegahan perilaku koruptif, tegasnya. (Red).

NASIONAL·POLITIK·HUKUM· MEGAPOLITAN·DAERAH·EKONOMI· REDAKSI·HIBURAN·LIFESTYLE·