Berniat Investasi di Sakura Garden City, Supriyanto Justru Dipingpong Oknum Developer

Biro JakartaRedaksi - Rabu | 17 Januari 2024 | WIB
Berniat Investasi di Sakura Garden City, Supriyanto Justru Dipingpong Oknum Developer
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

Berniat Investasi di Sakura Garden City, Supriyanto Justru Dipingpong Oknum Developer

Jakarta Timur , SKIH
Seorang pengusaha pameran, Supriyanto merasa tertipu setelah menginvestasikan ratusan juta rupiah dalam pembelian dua unit apartemen di Sakura Garden City, Jl. Bina Marga, Cilangkap Jakarta Timur. Saat ditemui sejumlah Wartawan di area Apartemen, pada Rabu, 17 Januari 2024 Menjelaskan, bahwa dirinya mengaku kecewa atas pembelian unit atas bujukan marketing apartemen Sakura tersebut.

Supriyanto mengaku membeli unit apartemen pada waktu peluncuran tiga tahun lalu oleh PT Sayana Integra Properti, developer Sakura Garden City.

Awalnya, dirinya dibujuk dengan iming-iming pembayaran melalui barter, dengan janji keuntungan lumayan setelah unit jadi. Setelah menyetujui pembelian dua unit, Supriyanto mulai mencicil uang muka dan bahkan mensuplai tempat pameran ke Sakura Garden City.

Namun, setelah mencicil lebih dari Rp.30 juta Rupiah dan menanyakan rekonsiliasi pembayaran, Supriyanto dihadapkan pada kebingungan. Rekonsiliasi tidak diberikan oleh developer, yang membuatnya menunda pembayaran. Bahkan setelah mendapatkan laporan rekonsiliasi, developer membatalkan pesanannya secara sepihak dan menganggap uang yang sudah masuk sebagai hangus.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Ketika satu unit sudah jadi, Supriyanto diminta membuat surat peralihan hak oleh salesman Sakura Garden City untuk persyaratan KPA, karena katanya sudah ada pembeli yang mau oper alih pembelian. Pembayaran akan diserahkan setelah KPA disetujui.

Tanpa curiga, Supriyanto membuat surat tersebut dan mengirimkannya ke kantor Sakura Garden City. Namun, setelah KPA disetujui, developer dan pembeli apartemen justru saling lempar tanggung jawab dalam membayarkan apa yang seharusnya diberikan kepada Supriyanto.

Selama enam bulan, Supriyanto terus dipingpong oleh developer, meski sudah mengirim surat permohonan mediasi dan somasi.

Dengan kerugian lebih dari Rp.120 juta Rupiah, Supriyanto memberikan peringatan kepada calon konsumen agar berhati-hati dalam bertransaksi di Sakura Garden City. Dia menduga adanya permainan yang merugikan para pembeli. "Hati-hati membeli Apartemen di Sakura Garden, saya menduga ini ada unsur penipuan." Harapan Supriyanto untuk mendapatkan keuntungan malah berakhir dengan kebuntungan dan kekecewaan yang mendalam.

Dengan kejadian tersebut, Supriyanto bermaksud untuk memperjuangkan keadilan lewat jalur Hukum. "Ya kita akan tempuh jalur hukum, kalau dari pihak developer dan pembeli unit saya tidak segera menyelesaikan kewajibannya." Ujarnya.