Masyarakat Perunggasan Gelar Seminar Nasional "Tanggungjawab Pemerintah Dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional"
Bertempat di Ballroom Botani IPB Internasional Convention Center Botani Square Bogor, pada Rabu 24 Januari 2024 masyarakat Perunggasan serta KPUN menggelar Seminar Nasional Perunggasan dengan tema " Tanggungjawab Pemerintah Dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional".
Seminar menghadirkan pembicara para Akademisi, Pemerintah (Kementan), Pengusaha Perunggasan diantaranya Bpk. Alvino Antonio, ST Ketua KPUN (Tantangan Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri Dalam Industri Perunggasan Nasional), Dr. I Gusti Ketut Astawa, S.sos., M.M (Deputi I BAPANAS RI / Kebijakan dan Langkah BAPANAS Dalam Upaya CPP). drh. Agung Suganda, M.Si Perwakilan Kementerian Pertanian (Kebijakan dan Langkah Kementerian Pertanian Dalam Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Perunggasan) serta moderator Prof. Dr. Ir. Muladno, Msa (KETUA PSP3-IPB), Keynote speech (Perwakilan Kementrian Pertanian) drh. Agung Suganda, M.Si Perwakilan Kementerian Pertanian
Dalam diskusi Publik Ketua KPUN Bpk. Alvino Antonio, ST menegaskan Bahwa kondisi peternak ayam broiler kondisinya terus menurun, dimana tahun 2000-an sekitar 2 juta peternak, namun saat ini tinggal 170 ribuan peternak, kalau kondisi seperti ini kita diamkan, jumlah peternak akan habis, dan usaha Perunggasan semakin suram, untuk itu yang masih bertahan harus diberikan perlindungan dan bantuan agar produksi unggas di Indonesia masih bertahan dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan daging ayam di Indonesia, tegasnya.
Pemerintah berkewajiban melindungi keberlangsungan usaha Perunggasan serta mengembalikan keadaan yang membaik serta menguntungkan usaha Perunggasan, untuk itu dengan Seminar ini diharapkan dapat membangun Sinergi dan kolaborasi, antara pengusaha dengan pemerintah serta Akademisi melalui karya penelitian, perubahan perundangan maupun Peraturan Menteri harus berpihak pada pelaku usaha Perunggasan, tegas Alvino Antonio ST.
Pesan kami kepada para nara sumber, yang pertama mohon dukungan untuk DPR RI melakukan revisi terhadap undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 untuk undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang kedua perlu sistem integrasi sosial yang kuat, serta mengupayakan agar Presiden terpilih nanti betul-betul memperhatikan sektor peternakan khususnya Unggas, tambah Alvino.
Sementara I Gusti Ketut Astawa S.Sos ( Badan Pangan Nasional ) mengaku telah bekerjasama dengar Menteri Pertanian, agar segera menyelesaikan terkait bahan baku pakan yaitu Jagung Impor yang tertahan di pelabuhan, agar bisa segera dibongkar. Jadi kami fokus di sini adalah Gimana caranya solusi, karena kami yakin pemerintah akademisi dan teman-teman peternak yang lain, tahulah.
Ini masalahnya cara penanganannya Seperti apa ?, bagaimana kita nanti fokus di produksi pakan, jadi Semoga nanti dengan adanya asosiatif beberapa aspek bisa terselesaikan, harapnya.
Sementara drh Agung Suganda M.Si mewakili Kementerian Pertanian mengaku bahwa pemerintah dan Kementerian Pertanian sangat mengapresiasi masyarakat Perunggasan nasional yang hari ini melaksanakan Seminar, sehingga bisa menjadi acuan pengambilan kebijakan di Kementan, dalam melindungi berlangsungkan pelaku usaha Perunggasan nasional.
Tema seminar yang cukup penting di tengah situasi Perunggasan, kita bersama harus kerja keras dan semua solusi serta perubahan insan perunggu, terkait dengan isu-isu harga, ketika harga masih berada dibawah harga pokok produksi, ini menyebabkan terjadinya kerugian yang luar biasa, baik bagi peternak rakyat, tapi juga industri perunggasan nasional. 170.000 peternak rakyat sebagai sektor pertanian jumlahnya terus menurun, untuk itu Kementerian Pertanian melakukan upaya-upaya dalam rangka bagaimana meningkatkan pemberdayaan perlindungan industri.
Perunggasan ini tetap menjadi industri yang strategis, karena Perunggasan sudah menyumbang lebih dari 60% PDB subsektor peternak seta telah memberikan lapangan kerja yang cukup besar dan mendorong pertumbuhan industri pembibitan pakan dan pengolahan di industri hilir.
Pemerintah akan melakukan langkah-langkah perbaikan terutama terkait dengan regulasi, memberikan perlindungan dan pemberdayaan peternak. saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan revisi undang-undang Nmr 18 tahun 2014 karena masih banyak hal yang belum mengatur terkait perunggasan, dan sedang menyiapkan Perpres, agar bisa memberikan perlindungan dan memberikan perlindungan seta pemberdayaan peternak, bisa mendapatkan kesejahteraan dan terus meningkat produksi menjadi lebih besar, ungkapnya. ( Red)