Diduga Tertipu Mafia Tanah, Imang Halim Tuntut Keadilan Lapor Ke Polda Metro

Biro JakartaRedaksi - Kamis | 27 Januari 2022 | WIB
Diduga Tertipu Mafia Tanah, Imang Halim Tuntut Keadilan Lapor Ke Polda Metro
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

Diduga Tertipu Mafia Tanah, Imang Halim Tuntut Keadilan Lapor Ke Polda Metro

Jakarta - Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tanggga nasib yang dialami Imang Halim, pengusaha asal Kota Tangerang mengungkapkan ditipu mafia tanah Depok yang membeli tanahnya di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Modusnya dengan hanya pembayaran uang muka (DP) dan pembayarannya selanjutnya ternyata menggunakan cek kosong. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestro Depok. Imang Halim menceritakan kasusnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Imang menceritakan kasusnya terjadi pada tahun 2021. Imang dan pembeli bersepakat transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar. Atas transaksi tersebut  ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.

"Saya tidak curiga saat menerima cek dari pembeli di kantor notaris di Jalan Cinere Raya Depok, lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya," kata Imang Halim.

Menurut Imang, sesuai kesepakatan, uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan. 


Namun Imang kemudian terkejut. Pasalnya satu sertifikat sudah berada di tangan FF. Sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris. Padahal uang Rp700 juta yang ada di cek, belum bisa dicairkan.


"Pihak bank saat itu sudah menghubungi pembeli. Ketika dihubungi, pembeli meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.


Hingga Agustus 2021, ternyata FF belum juga melunasi kewajibanya. Maka, saya curiga, telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok, terangnya.

Merasa ditipu dan menjadi korban mafia tanah serta SHM tanah miliknya telah dibalik nama di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan, Imang kemudian melaporkan sang pembeli atas dugaan tindak pidana penipuan ke Mapolrestro Depok.

Pelaporan dengan LP No: LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.
Imang menambahkan Polrestro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ketiga. Upaya mediasi juga sempat dilakukan kepolisian dan terjadilah kesepakatan.

“Bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan saya memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2021 untuk melakukan pelunasan pembayaran. Selanjutnya, sertifikat di titip di Polrestro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke saya," jelas Imang.

Tetapi, lanjut Imang, hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, pembeli belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.

"Selaku pihak yang dirugikan, saya hanya bisa meminta keadilan,” ujar Imang. (*)